Sikapi Aset Unikarta, DPRD Kukar Gelar Rapat Dengar Pendapat

img

(RDP DPRD Kukar diruang Banmus)


TENGGARONG, Persoalan aset dan pembangunan Universitas Kutai Kartanegara yang berada di Tenggarong Seberang, menjadi perhatian serius DPRD, ini menyusul temuan BPK terkait dengan kondisi aset dan pembangunan Unikarta di Tenggarong Seberang.

Bahkan, Senin (9/11/2020), komisi gabungan DPRD yang terdiri dari Komisi IV, I dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Banmus DPRD, dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait yang diantaranya Rektor Unikarta, Ketua Yayasan Unikarta, perwakilan Dinas Pendidikan dan kebudayaan dan sejumlah instansi lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi mengutarakan bahwa persoalan aset bangunan Unikarta yang berada di Kecamatan Tenggarong harus ada kejelasannya, apalagi setelah adanya temuan BPK terhadap aset tersebut, ini harus serius sikpai.

“Kita sepakat membentuk tim gabungan untuk menuntaskan persoalan ini, yakni tim percepatan penyelesaian aset Unikarta, kita berharap aset tersebut segera diserahkan ke pihak Unikarta,” kata Supriyadi.

Sementara Rektor Unikarta Erwinsyah SE, mengaku bahwa persoalan bangunan pemerintah Kukar yang menurut rencananya untuk kepentingan Unikarta sudah lama terjadi, bahkan RDP (Rapat Dengar Pendapat) empat kali.”Untuk RDP sekarang ini merupakan yang kelima kalinya, kita berharap yang kelima kalinya ini ada kejelasannya,” ungkap Erwinsyah.

Erwinsyah menambahkan bahwa terkait dengan bangunan yang berada di Tenggarong Seberang, bahwa posisi Unikarta adalah sebagai obyeknya, artinya pihak yang menerima kebijakan dari pemerintah, karena memang secara utuh tidak bisa menjelaskan kronolisnya seperti apa.

“Sepengetahuan kami bahwa proses pembangunan gedung Unikarta itu dilakukan sejak 2007 lalu, sejak 2005 dilakukan persiapan lahannya yang kabarnya mencapai 100 hektar, kemudian sekarang informasinya jadi 25 hektar,” papar Erwinsyah.(adv)